MENGINTIP DEMOKRASI DI INDONESIA SETELAH REZIM ORDE BARU ( Tentang Kebebasan, Keadilan dan Kesejahteraan )
Tanggal 21 Mei 1999, kemenangan telah tercapai, kita lepas dari rezim otoriter Orde Baru. Peristiwa sangat bersejarah yang memakan korban di kalangan mahasiswa. Akan tetapi kita semua seolah – olah lupa akan nama – nama seperti : Hery Hartanto, Elang Mulia Lesmana, Hendriawan Sie ( Peristiwa Trisakti 12 Mei 1998 ); Sigit Prasetyo, B. Reliano Norma Irmawan, dan Teddy Mamadi ( Peristiwa Semanggi I, 13-14 Nopember 1998 ); Yap Yun Hap dan Dani Yulian ( Peristiwa Semanggi II, 23-24 September 1999 ), Yusup Rizal dan Zaidatul Fitria ( Peristiwa Lampung, 28 September 1999 ); Meyer Adriansyah ( Peristiwa Palembang, 5 Oktober 1999 ); Mozes Gatotkaca (Peristiwa Jogjakarta, 1996 ); Syaiful Bya, Sultan Iskandar, Tasyrif ( Peristiwa April Berdarah, Makassar 1996 ). Puluhan lagi diculik dan hilang tak tentu rimbanya, hingga hari ini, seperti Wiji Tukul( M Fadjroel Rachman, Demokrasi Tanpa Kaum Demokrat ). Karena dengan tetesan darah mereka, demokrasi di Indonesia kembali kita mulai dengan lembaran baru (Era Reformasi). Setelah 10 tahun lebih Era Reformasi menggawangi demokrasi di Indonesia. Lalu bagaimana kondisi demokrasi di Indonesia ? Kasus pelanggaran HAM yang mengakibatkan beberapa pahlawan Reformasi meninggal sampai hari ini pun masih terbengkalai. Seolah – olah para pemimpin Negara kita yang memperoleh kekuasaan atas nama Reformasi telah melupakan perjuangan para pahlawan Reformasi.
Disahkannya Undang – Undang tentang otonomi daerah pada tahun 1999, sampai sekarang pun masih jauh dari harapan kita, untuk membentuk suatu masyarakat yang demokratis. Pemerintah daerah pun cenderung mengadopsi budaya KKN rezim Orde Baru. Fakta yang masih menganggu atau mengacaukan harapan kita tentang masyarakat demokratis.
TENTANG KEBEBASAN, KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN
Setiap manusia yang dilahirkakan dimuka bumi ini mempunyai hak yang sama baik dalam ekonomi, politik, social, budaya. Pengakuan akan Hak Asasi Manusia menyatakan martabat akan manusia. Kelengkapan lain akan martabat dari manusia adalah kebebasan, namun tetap terbatas. Pelanggaran terhadap batas itu membuat manusia jatuh tidak terhormat, dorongan akan melanggar batas ialalh nafsu serakah, yaitu perasaan tidak pernah puas akan pemberian Tuhan ( Nurcholis Majid ). Di dalam konsep demokrasi memang terkandung kebebasan ( demokrasi liberal ) akan tetapi seperti analisa Nurcholis Majid, kebebasan itu ada batasnya. Atau dengan kata lain kebebasan itu juga harus memperhatikan kepentingan umum. Seorang atheis pun tidak bisa menjadi seorang atheis yang total, begitu juga dengan kebebasan.
Yusuf si pedagang bubur mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, dengan alasan dibayang – bayangi penertiban oleh aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ( Kompas 27/3 ) dan kematian seorang balita di Makassar di karenakan setelah 1 bulan demam dan tidak dirawat dan diperiksanakan ke rumah sakit dengan alasan tidak adanya biaya orang tua untuk memenuhi biaya kesehatan anaknya ( Kompas 2/11 ). Dua diantara banyak berita yang telah membuat kita mengelus dada, dan inilah wujud ketidakadilan di dalam demokrasi di Indonesia.
Siapakah Yusuf si pedagang bubur di mata para pengambil kebijakan ? Yusuf hanyalah seorang kaum urban yang mengais rejeki di sector informal (non-pajak) yang harus dan sangat perlu untuk ditertibkan. Kalau kita lihat dari perspektif demokrasi persoalan penggusuran terhadan Yusuf bukan sekedar masalah ketertiban atau pun hitung – hitungan angka, akan tetapi lebih kepada persoalan keadilan, kemiskinan dan kalkulasi moral, begitu juga dengan nasib si balita dari makassar. Dan ini menjadi salah satu wujud ketidakadilan akan hak – hak asasi manusia, dan secara tidak langsung ini adalah refleksi kegagalan demokrasi di Indonesia. Lalu buat apa sebuah system demokrasi yang didalamnya tersirat akan Hak Asasi Manusia, yang pada realisasinya hak – hak tersebut belum bisa dinikmati?. Demokrasi yang hanya bekerja secara legal – formal, dan belum bisa melonggarkan belenggu structural yang menjerat penikmatan hak – hak legal. Demokrasi baru sebatas nama belum pada implementasinya. Eduard Bernstein menyakini bahwa tranformasi dari masyarakat kapitalisme yang menuju masyarakat sosialisme bisa ditempuh dengan tidak menggunakan jalan revolusi, akan tetapi bisa menggunakan jalan demokrasi. Jadi kalau demokrasi belum tegak, niscaya mimpi kita akan sebuah Negara Kesejahteraan akan sulit direalisasikan.
Dari uraian yang cukup singkat diatas kita bisa mengetahui sedikit banyak tentang jalannya demokrasi yang dikawal oleh Era Reformasi, sebuah Era yang tidak turun dari langit begitu saja, tetapi diperjuangkan dengan tetesan keringat, darah bahkan nyawa pun jadi tumbalnya. Begitu juga dengan problem yang menjadi isu dan banyak diperbincangkan khalayak ramai yaitu tentang kebebasan, keadilan dan sebuah Negara kesejahteraan.